Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin untuk mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh Walikota atau Pejabat yang berwenang. Jangka waktu berlakunya sebuah IMB adalah selama bangunan tersebut berdiri dan tidak terjadi perubahan bentuk/fungsi. Lalu apa aja persyaratan untuk mengajukan permohonan IMB ?
Untuk mendapatkan IMB Rumah Tinggal pemohon wajib mengajukan pemohon secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas melalui Suku Dinas/Seksi PPK Kecamatan dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan persyaratan :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar);
- Fotokopi surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu surat sebagai berikut :
- Sertifikat tanah.
- Surat keputusan pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
- Surat kavling dari Pemerintah Daerah c.q. Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur.
- Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Propisi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat.
- Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara.
- Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.
- Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau pemimpin proyek Tim Pembebasan Tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah.
- Hasil Sidang Panitia A yang dikeluarkan Kantor Pertanahan disertai Surat Pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
- Surat girik, disertai surat pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
- Surat Kohir Verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa Pemilik sudah menempati,menguasai tanah Verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian atau seluruhnya dan tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
- Surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon;
- Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, bagi yang disyaratkan; Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar;
- Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas untuk Bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai pengganti Keterangan dan Peta Rencana Kota sebanyak minimal tujuh set;
- Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal tujuh set;
- Fotokopi surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan Wisma Kecil dan Wisma Sedang di daerah bukan Real Estat dan bukan daerah pemugaran (1 lembar);
- Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran golongan A dan B;
- Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk rumah tinggal dengan bentangan struktur yang dominan lebih besar dari enam meter serta fotokopi surat izin bekerja Perencana Struktur (1 lembar);
- Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan (3 set).
by Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan
Sumber :
http://pusat.jakarta.go.id/layanan/index.php?idm=3&idtop=25&child=1&idlevel=102
itu yang lewat jalur reguler, ya?
(bloghicking)
Belum punya rumah nih.. jadi belum ngerti.. Tapi thx ya infonya. Waduh, syaratnya ada 10 ya (termasuk Peta Kutipan Rencana Kota).. Banyak juga, dan tampak ribet..
Klo ngurusnya aja udah seribet itu, kenapa tata kota kita rasa2nya masih sering bermasalah ya..
sebenarnya tidak ribet kok sis, asal memang seperti ini peraturan nya.. hihihii.. kita nurut aja deh
Bro numpang tanya nih, untuk poin 7,8,9 itu maksudny gimana yah?bisa diperjelas?
Kalau ingin bangun rumah 1 lantai yg luas bangunan hanya 7×9 meter, itu gimana?dan kalau ingin bangun ruko 2 lantai yg luas per lantainya 4×16 meter itu bagaimana?mohon pencerahannya. Trims
hallo mas bro,, aku ada pertanyaaiin nih,,kalau tanah yg kita punya bukan dijalur utama,,apa kita juga harus Di minta untuk mengurus IMB juga,,?dan satu lagi,,klau kita ngak pakai pemborong,,,maksud nya pakai tukang biasa gitu apa ya harus mesti pakai Ktp nya dia juga??dan semua formulir nya DMN kita bisa dapat khan??masalah nya aku punya planning pingin diri khan rumah 10mx17m,,apa juga harus ngurus IMB,,,letak nya dijalan aspal,,tapi bukan jalan utama,,second road lah,,tolong saya minta penjelasan nya dong..
mau tanya ni kalo rumah tinggal di renovasi sebagian di tingkat tiga atau lebih dan direncanakan untuk usaha bagimana ya boleh gak tuh
klo menurut yang pernah saya baca, klo udah berubah fungsi, harusnya izin nya juga kudu diupdate sih bro .. ^_^