Hati-hati bila anda berkata-kata / nyeloteh di situs Facebook. Dari media Tempo, diberitakan seseorang bernama Ujang Romansyah, 18 tahun, warga Kampung Kedung Halang RT 03/01, Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor, diadukan ke polisi oleh Felly Fandini, didampingi ibunya. Ujang dituduh mencaci maki Felly melalui situs jejaring Facebook.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Bogor,Ajun Komisaris Irwansyah membenarkan laporan korban tersebut. ”Benar korban Felly melapor tanggal 23 Juni 2009 lalu, kasusnya sedang kami kembangkan, mungkin dua hari lagi pelaku akan dipanggil,” jelas Irwansyah kepada wartawan, Selasa (30/6).
Menurut Irwansyah, Felly merasa tersinggung karena Ujang menulis kata-kata yang tidak pantas di dinding facebooknya, yakni “Hai…Lu ngga usah ikut campur. Gendut, kaye tante2, ngga bs gaya. Emang lu siapa. Urus aja diri lu kaya… So cantik, ga bs gaya. Belagu. Nyokap lu ngga sanggup beliin baju buat gaya ya, makanya lu punya gaya gendut, besar lu, kaya lu yg bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut.”
Felly mengaku saat itu dia menulis komentar di dinding face milik pacar Ujang dengan maksud bercanda. Namun rupanya Ujang merasa tersinggung sehingga kata-kata kasar Ujang tertulis jelas di dinding facebooknya. “Hal ini yang membuat pelapor tersinggung.”
Ujang bisa terancam pasal di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal KUHP terkait pencemaran nama baik. Namun saat ini Ujang baru terancam satu tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Sayangnya Kasat Reskrim tidak merinci lebih detil lagi, karena sedang sibuk mengejar sasaran dalam kasus lainnya.
Jenny, kerabat Felly, menuturkan, Felly kenal dengan Ujang di Black Car Community, Alumnus SMA YPHB, Bogor, setelah perkenalan mereka sering berkomunikasi dengan teman-temannya di jejaring Facebook, termasuk dengan Ujang. Namun entah kenapa suatu hari ketika mereka saling berkomentar melalui Facebook, membuat Felly tersinggung. Informasi yang diperoleh, ternyata akun facebook milik Ujang, ketika terjadi kasus caci maki itu sedang dipakai oleh Farah, teman dekat ujang.
Polisi sendiri sangat berhati-hati dalam menanggani kasus ini, menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Bogor Ajun Komisaris Polisi Irwansyah, Selasa (1/7), pihaknya telah meminta keterangan kembali dari Felly sebagai pelapor, “Kami masih menyelidiki, Ujang belum jadi tersangka,” jelas Irwansyah singkat.
Kasus pelecehan dan penghinaan di jaringan Facebook ini, diperkirakan akan menjadi kasus pertama di Indonesia. Felly merasa terhina ketika komentar dari akun facebook milik Ujang mencaci maki dirinya.
waduw…bisa jadi kasus prita kedua nih…heheheh
UU na sih juga ga beres mungkin yaw….:D
hoho.. ho oh nih bro.. kacau
peh,ruwet lak ngene,opo2 dibatasi,haduh
haha.. ya paling tidak, emang kita kudu sopan sih, lagian kan facebook banyak user lain yang baca juga toh ? begitulah kira2 pelajaran yang bisa dipetik dari kasus ini
Tetap berhati-hati Boz…. 🙂
ho oh.. kudu jaga perasaan juga sih.. 🙂
Nah lo…. Hehehe… ada lagi kasus dari FB… 😀
menambah daftar pengguna FB yg kebablasan….
wah..benar2..komen di Facebook bisa sekaligus dibaca org banyak,yah..setidaknya kita harus nulis kata2 yg baik lah..Tapi kasus tersebut di atas kyknya berlebihan,apa pelapornya terlalu sensitif ya..atau penulis komennya lupa mencantumkan lambang 😀 atau “just kidding!”hehe..
yup… setuju
makanya jaga mulutnya!
tp isi tulisannya emang keterlaluan tuh… jd wajar aja kalo ada yg tersinggung.
yup.. setuju bro.. wajar kalo marah tuh..